Lebih lanjut, Dedy menyebut, pengungkapan kasus tersebut berhasil menggagalkan transaksi narkotika senilai Rp125,65 miliar. Upaya tersebut juga diklaim menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami berhasil menyita barang bukti senilai Rp125,65 miliar dan menyelamatkan 1.348.489 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dedy mengungkapkan bahwa peredaran narkotika tersebut melibatkan delapan warga negara asing (WNA) serta 15 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ia menegaskan penegakan hukum terhadap kasus narkotika yang melibatkan kedua kelompok tersebut akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Awaludin)