Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata pihaknya telah menemukan dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Bekasi periode 2025 sampai sekarang; Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati; dan Saudara SRJ, selaku pihak swasta," tuturnya.
(Rahman Asmardika)