“Mungkin dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan bisa saja bersilaturahim terlebih dahulu kepada Kiai Ma’ruf untuk meminta arahan bagaimana langkah selanjutnya,” kata Masduki.
“Karena dulu Kiai Miftachul Akhyar juga mundur dari MUI karena tidak boleh merangkap dengan Rais Aam. Prosesnya juga cukup lama, kira-kira berbulan-bulan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, KH Ma’ruf Amin mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI).
“Dengan ini saya menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI masa bakti 2025–2030 per tanggal surat ini ditandatangani,” demikian bunyi surat pengunduran diri Ma’ruf yang dikutip, Selasa (23/12/2025).
Dalam surat itu, Ma’ruf mengungkapkan alasan pengunduran diri sebagai Ketua Wantim MUI karena sudah berusia lanjut dan terlalu lama mengabdi di MUI.
“Hal ini berkaitan dengan usia saya yang sudah lanjut dan sudah terlalu lama pengabdian saya di MUI,” tulis Ma’ruf.