MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram yang rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir di Kabupaten Deliserdang pada Senin, 22 Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna putih yang melintas sesuai ciri-ciri target. Saat akan dihentikan, pengemudi kendaraan melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam mobil. Pelarian akhirnya terhenti setelah kendaraan masuk ke area persawahan.
Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial K (48) dan MD (36). Dari hasil pencarian di sekitar lokasi, petugas menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang pelaku. Di dalamnya terdapat tiga paket sabu dengan berat total 2.780,6 gram brutto.
Selain narkotika, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku. Kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, sabu itu diterima dari seseorang berinisial BOY yang kini masih dalam penyelidikan.
“Sabu itu rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat atas perintah seseorang berinisial RUDI. Untuk satu kali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta,” kata Andy, Kamis (25/12/2025).
Andy menambahkan, kedua tersangka mengaku telah lebih dari satu kali melakukan pengiriman narkotika. Menurut dia, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan antarprovinsi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Awaludin)