JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, akan menindak tegas pihak-pihak yang berupaya mengganggu proses percepatan pemulihan pascabencana di Aceh.
Ia menekankan, saat ini seluruh unsur pemerintah, TNI, Polri, serta masyarakat tengah fokus membantu penanganan dan pemulihan di wilayah terdampak bencana.
"TNI, seluruh kementerian dan lembaga, serta masyarakat sedang bekerja untuk membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam," ujar Agus di Base Ops Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
"Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi dan mengganggu proses tersebut. Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, aksi pembubaran iring-iringan warga yang mengibarkan bendera bulan bintang di Lhokseumawe, Aceh, sempat viral di media sosial pada 25–26 Desember 2025. Bendera tersebut diketahui identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
TNI menjelaskan, kronologi aksi yang berujung ricuh tersebut. Dalam peristiwa itu, sekelompok masyarakat melakukan konvoi dan aksi demonstrasi, dengan sebagian massa mengibarkan bendera bulan bintang serta menyampaikan pernyataan yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan pascabencana.
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.
“Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi,” demikian keterangan TNI melalui akun Instagram @puspentni, dikutip iNews.id.
Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan Dandim serta Kapolres dilaporkan mengalami pemukulan oleh oknum massa. Saat pemeriksaan, aparat juga menemukan satu orang membawa senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
TNI membantah tudingan tindakan represif dan menilai beredarnya video dengan narasi tertentu telah mendiskreditkan institusi TNI.
“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” tulis TNI.
TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Bendera tersebut dinilai identik dengan gerakan separatis dan bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
TNI juga menyebut koordinator lapangan aksi menyatakan peristiwa tersebut hanya kesalahpahaman dan telah disepakati untuk diselesaikan secara damai. Masyarakat pun diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
(Awaludin)