Soal Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Ini Respons Panglima TNI

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 29 Desember 2025 12:12 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (foto: Okezone)
Share :

Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan Dandim serta Kapolres dilaporkan mengalami pemukulan oleh oknum massa. Saat pemeriksaan, aparat juga menemukan satu orang membawa senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

TNI membantah tudingan tindakan represif dan menilai beredarnya video dengan narasi tertentu telah mendiskreditkan institusi TNI.

“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” tulis TNI.

TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Bendera tersebut dinilai identik dengan gerakan separatis dan bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

TNI juga menyebut koordinator lapangan aksi menyatakan peristiwa tersebut hanya kesalahpahaman dan telah disepakati untuk diselesaikan secara damai. Masyarakat pun diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya