Ditambah alasan KPK menerbitkan SP3 masih sangat subjektif. “Kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka, bagaimana disebut tidak ada barang buktinya,” imbuhnya.
Ray kembali menekankan, agar Kejagung mengambil alih karena sudah memiliki rekam jejak dalam penanganan korupsi tambang. Kendati, ia meyakini bakal ada kendala yang dihadapi mengenai hubungan antarlembaga antara KPK dan Kejagung, selebihnya tidak ada persoalan.
“Kejaksaan sangat mengerti dan berulang kali sukses mengungkap kasus tambang, yang justru mentok di KPK,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )