JAKARTA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang menyeret Riza Chalid menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun dan telah naik ke tahap penuntutan.
"Pertama adalah perkara dugaan TPK dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389," kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, Anang menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret Nadiem Makarim juga menjadi perkara besar yang ditangani Kejagung sepanjang 2025. Perkara tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun.
Selanjutnya, kata Anang, kasus dugaan TPK dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex juga merupakan perkara besar yang ditangani Korps Adhyaksa.