Dalam memberikan perlindungan, LPSK menyalurkan berbagai bentuk bantuan, mulai dari layanan medis, psikologis, hingga restitusi, dengan total sebanyak 11.162 program. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.572 layanan merupakan pemberian restitusi.
"Angka ini menunjukkan bahwa harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap LPSK terus meningkat, sekaligus menegaskan pentingnya kebutuhan perlindungan bagi saksi dan korban," tuturnya.
"Hal ini masih sangat nyata di tengah masyarakat kita demi mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," pungkasnya.
(Awaludin)