Di atas kertas, lanjut Pieter, penegakan hukum di Indonesia tampak berjalan. Namun keadilan kerap tertinggal. Tahun 2025 kembali memperlihatkan ironi tersebut: penangkapan terjadi, pasal diperbanyak, tetapi kepercayaan publik terus menipis.
“Di tengah demokrasi yang berjalan rapi secara administratif, hukum justru terasa semakin jauh dari nurani,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa penguasa hari ini tak perlu lagi menyingkirkan lawan secara fisik. Cukup dengan framing, buzzer, dan pengadilan opini. Reputasi bisa runtuh dalam hitungan jam, kritik dibelokkan menjadi kebencian publik.
“Machiavelli menyebutnya seni menjadi rubah: tampil santun di depan kamera, tetapi memangsa di belakang layar. Bedanya, kini semua dilakukan dengan data, statistik, dan narasi yang tampak sah,” ujarnya.
Dalam sistem seperti itu, korupsi kerap bukan sekadar penyakit, melainkan alat kontrol. Ketika banyak orang terlibat, semuanya menjadi saling sandera. Loyalitas dibayar dengan perlindungan, sementara ketidaksetiaan dibalas dengan penegakan hukum selektif.
“Hukum antikorupsi tetap dikibarkan, tetapi sering kali lebih berfungsi sebagai ancaman simbolik ketimbang instrumen keadilan substantif,” katanya.