Meski tidak ditahan, NW tetap dikenakan jerat pidana TPPU karena diduga berperan aktif membantu anaknya dalam mengelola dan menyamarkan aliran dana hasil bisnis ilegal judi online.
Dony menegaskan, fokus utama pengungkapan kasus ini adalah membongkar dan memberantas jaringan judi online berskala besar dan terorganisir, sekaligus memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 20 orang di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan judi online jaringan internasional. Para tersangka diketahui mengoperasikan situs judi online T6.com dan WE88.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya komputer, laptop, telepon seluler, buku rekening, kartu ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, serta dokumen perusahaan.
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, hingga pemilik money changer yang mengelola pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.
(Awaludin)