Sidang Nadiem, Pakar Ungkap Maksud Memperkaya dalam Dugaan Korupsi

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 07 Januari 2026 22:14 WIB
Sidang Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

“Sehingga unsur pidana yang dimaksud tidak wajib memperkaya diri. Walaupun jika dalam dakwaan ada unsur memperkaya diri, hal itu harus ditunjukkan apakah ada hubungan kausalitas atau tidak dengan kerugian yang terjadi,” tambahnya.

Fatahillah menambahkan, jika suatu kebijakan murni telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), maka pemeriksaannya hanya dapat dilakukan secara administratif. Sebaliknya, jika terjadi penyalahgunaan wewenang, hal tersebut dapat masuk pidana korupsi.

“Namun, jika kebijakan tersebut dibuat dengan penyalahgunaan wewenang, maka bisa masuk dalam rezim korupsi dan sebaiknya diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Setidaknya, apa yang disampaikan Nadiem dalam persidangan akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan akhir.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya