Hentikan Penyelidikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Arya Daru

Rohman Wibowo, Jurnalis
Jum'at 09 Januari 2026 15:07 WIB
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengumumkan penghentian penyelidikan kasus kematian Arya Daru.
Share :

Meski begitu, pengungkapan kasus masih bisa dibuka kembali sepanjang ada hal yang menunjukkan potensi pidana. “Polisi, dalam hal ini penyelidik, tetap terbuka jika ada novum baru, bukti baru yang valid, akan kita dalami kembali perkara ini. Tapi saat ini penyelidikan telah dihentikan,” tukasnya.

Perlu diketahui, kasus kematian Arya Daru mencuat ke publik pada Selasa, 8 Juli 2025. Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad Arya dengan kondisi kepala terbungkus lakban, yang memicu perhatian luas dan berbagai spekulasi.

Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana. Kesimpulan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis dari RSCM yang menyatakan Arya meninggal akibat kehabisan oksigen, hingga menyebabkan kondisi lemas dan berujung kematian.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya