Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.
Kasus kematian Arya Daru mencuat ke publik pada Selasa (8/7/2025). Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad Arya dengan kondisi kepala terbungkus lakban, yang memicu perhatian luas serta berbagai spekulasi di masyarakat.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyimpulkan Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana.
Kesimpulan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menyatakan Arya meninggal akibat kehabisan oksigen, menyebabkan kondisi lemas hingga berujung kematian.
Temuan tersebut juga didukung hasil analisis lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Selain itu, pada lakban yang menutupi wajah jenazah, penyidik hanya menemukan sidik jari Arya Daru yang layak diidentifikasi, tanpa adanya jejak pihak lain.
(Awaludin)