Secara filosofis, lanjut Yusril, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan.
“Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” ucapnya.
Pilkada Langsung Dinilai Berbiaya Tinggi
Yusril juga menyoroti tingginya biaya politik dalam pelaksanaan Pilkada langsung.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya yang besar ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung,” pungkasnya.
(Awaludin)