Jelang Rakernas, PDIP Terbitkan Aturan Ancam Pecat Kader Korupsi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 10 Januari 2026 20:52 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan aturan yang melarang para kader untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan praktik korupsi menjelang Rakernas 2026 di Beach City Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Bila ada yang terbukti, PDIP bakal memberikan sanksi pemecatan.

Aturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani Komarudin Watubun selaku Ketua DPP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP.

Di dalam surat edaran tersebut terdapat empat poin. Pertama, Kongres VI PDIP mengamanatkan kepada seluruh kader partai, baik di struktural, legislatif, maupun eksekutif, untuk senantiasa memelihara, menjaga, dan membela nama baik, kehormatan, kewibawaan, serta menegakkan citra partai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ketiga, partai tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap setiap kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau terlibat dalam perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDIP.

Keempat, DPP PDIP akan mengambil sikap tegas sesuai ketentuan organisasi dengan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan dari keanggotaan partai terhadap kader yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.

“Instruksi Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri sudah sangat jelas agar kader PDI Perjuangan tidak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan dan melakukan korupsi,” ujar Hasto, Sabtu.

Hasto mengatakan, PDIP tidak ingin nama partai disalahgunakan untuk kepentingan perorangan. Ia mengingatkan, korupsi tidak boleh dilakukan dalam memperjuangkan nilai demokrasi dan kepentingan rakyat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya