Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, sangkaan pasal yang digunakan telah merujuk pada KUHP baru. Adapun korban sebagaimana tertulis dalam laporan polisi adalah Angkatan Muda NU.
“Pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan/atau Pasal 242 KUHP, dan/atau Pasal 243 KUHP,” pungkasnya.
(Awaludin)