“Dalam konteks ini, Perpres berfungsi sebagai kerangka hukum preventif, bukan legitimasi penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang,” ucapnya.
Namun demikian, pelibatan TNI harus tetap berada dalam koridor keputusan politik negara dengan kendali sipil penuh. Penugasan TNI harus bersifat: terbatas dan terukur, berbasis eskalasi ancaman, berada di bawah otoritas Presiden, serta tidak meniadakan proses hukum sipil.
“Pelibatan TNI tidak identik dengan kebangkitan dwifungsi, melainkan manifestasi negara demokratis yang adaptif terhadap ancaman modern,” ujarnya.
“Rencana Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencerminkan kebutuhan negara untuk memiliki fleksibilitas strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan,” tutup Selamat.
(Fahmi Firdaus )