JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs, menanggapi Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami mengatakan begini ya, yang kami sampaikan, bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Ia pun membeberkan alasannya. Pertama, terkait adanya saksi dan ahli yang telah diajukan namun belum diperiksa hingga hari ini.
“Jadi tim kuasa hukum RRT itu namanya ‘Bala RRT’ ya, Barisan Pembela Roy, Rismon, dan Tifa. Tapi kami mendapatkan surat per tanggal 20 Januari, panggilan itu. Padahal sudah dilimpahkan,” ujar dia.