Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kubu Roy Suryo Cs: Prematur!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 15 Januari 2026 15:31 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs, menanggapi Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami mengatakan begini ya, yang kami sampaikan, bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).

Ia pun membeberkan alasannya. Pertama, terkait adanya saksi dan ahli yang telah diajukan namun belum diperiksa hingga hari ini.

“Jadi tim kuasa hukum RRT itu namanya ‘Bala RRT’ ya, Barisan Pembela Roy, Rismon, dan Tifa. Tapi kami mendapatkan surat per tanggal 20 Januari, panggilan itu. Padahal sudah dilimpahkan,” ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya