Ia mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut disebabkan oleh penyidik yang tidak serius atau justru kubu Roy Suryo Cs yang tidak maksimal dalam memanfaatkan kesempatan pemeriksaan saksi dan ahli.
Lebih lanjut, Rivai menegaskan bahwa sebagai pihak pelapor dan korban, Jokowi memiliki hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk mendapatkan kepastian hukum, termasuk agar perkara tersebut segera disidangkan.
“Kami sebagai korban juga punya hak di UU Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu hak agar perkara ini segera disidangkan. Kami bahkan sempat mempertanyakan ke penyidik karena sudah dua bulan berjalan, tapi tidak ada kejelasan,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan saksi dan ahli justru dibahas dalam gelar perkara, padahal menurutnya gelar perkara tidak bersifat mengikat secara hukum.
“Harusnya dituangkan dalam BAP, baru di situ mengikat secara pro justitia,” katanya.