Di sisi lain, Khozinudin menilai upaya damai yang difasilitasi Polda Metro Jaya dengan mengantarkan Eggi dan Damai ke rumah Jokowi merupakan bentuk upaya memecah belah kesepahaman para tersangka.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa restorative justice yang hari ini dijajakan oleh Geng Solo itu bagian dari upaya pecah belah. Sayangnya, upaya pecah belah perjuangan kami itu difasilitasi oleh Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Khozinudin menegaskan restorative justice yang ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan berarti menyatakan ijazah Jokowi asli. Pihaknya, kata dia, akan terus berjuang membuktikan dugaan kepalsuan ijazah tersebut di pengadilan.
“Karena tidak bisa merestorasi ijazah yang tadinya palsu menjadi asli dengan adanya perdamaian. Tidak bisa. Tetap saja palsu. Makanya, kalau ingin membuktikan ijazah itu asli, bawa ke pengadilan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).