Edarkan Ratusan Obat Keras di Tangerang, 2 Pria Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 22 Januari 2026 01:14 WIB
Edarkan Ratusan Obat Keras di Tangerang, 2 Pria Ditangkap (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Keduanya diancam hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya