KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah Kantor PMPTSP Madiun

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 24 Januari 2026 08:25 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ketiga tersangka di antaranya:
1.    Maidi (Wali Kota Madiun)
2.    Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3.    Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 20 Januari–8 Februari 2026.

Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.

"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkap Asep.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tutur dia.

Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya