2. Mandat Reformasi 1998
Sigit menjelaskan, pascareformasi 1998 Polri dipisahkan dari TNI untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanisme kerja menuju civilian police. Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan. Artinya, sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.
Selain itu, TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden, termasuk ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
3. Polri Berbeda dengan TNI
Kapolri menegaskan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. Polri mengemban doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy. “Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri,” tegasnya.
4. Listyo Sigit Pilih Jadi Petani