Ahok menduga penyewaan terminal dilakukan karena banyak jetty atau infrastruktur dermaga di terminal BBM Pertamina yang rusak, sehingga kapal besar sulit bersandar.
"Saya tidak tahu persis, tetapi yang pasti 2014 saya belum masuk dan tidak ada temuan di Komite Audit waktu saya mulai," tegasnya.
Kasus ini terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lain yang disebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp285,1 triliun. Salah satu perbuatan merugikan negara yang disebut jaksa adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, dengan nilai kerugian sekitar Rp2,9 triliun.
(Awaludin)