Dalam kesempatan yang sama, Ahok juga kembali mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Pertamina yang disebut jaksa mencapai Rp 285 triliun.
“Saya enggak tahu cara jaksa menghitung sampai 200-an triliun. Saya juga enggak tahu dari mana bisa keluar angka seperti itu,” ujarnya.
Ahok mengaku tidak berani berbicara banyak mengenai hal tersebut karena tidak memegang data perhitungan. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan agar perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan secara hati-hati.
Menurutnya, kerugian keuangan negara dalam perkara pidana harus didasarkan pada fakta, bukan dugaan. Ia juga mengingatkan agar kasus kerusakan ekologi masa lalu tidak kembali dijadikan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara lain.
“Jangan kejadian kayak Bangka Belitung dong. Kerusakan ekologi dari zaman Belanda dihitung Rp 1.000 triliun. Nah, itu maksud saya, hal-hal seperti ini harus hati-hati. Kerugian negara itu mesti dihitung, enggak bisa diduga,” katanya.