Ia menambahkan, perdebatan terkait perhitungan kerugian negara sebaiknya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkompeten di persidangan.
“Makanya saya enggak tahu. Biar saja pengacara sama jaksa berdebat,” tandas Ahok.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp 2,9 triliun.
(Awaludin)