Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penetapan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, lima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Pada tanggal 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” kata Budi, Kamis (13/3/2025).
(Awaludin)