Karena itu, pihaknya berharap Hakim Konstitusi bisa memberikan tafsir baru atas penerapan pasal tersebut. Adapun menurutnya, pasal-pasal tersebut harusnya tidak berlaku untuk pejabat publik.
"Jadi pejabat publik tidak boleh tersinggung kalau kemudian urusan-urusan publik itu dilakukan penelitian oleh masyarakat. Jadi pejabat publik dan urusan publik," ungkap Refly.
"Karena itu sah bagi siapapun untuk melakukan pengkajian, pengujian dan lain sebagainya dan tidak boleh dikriminalkan. Masa pengkajian dan pengujian dikriminalkan," sambung Refly.
(Erha Aprili Ramadhoni)