Guru Besar UII Soroti Kasus Kuota Haji, Begini Penjelasannya!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 05 Februari 2026 18:36 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)/Okezone
Share :

"Saya sebagai pengkaji hukum keberatan kalau ruang diskresioner, menteri punya kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam situasi tertentu dan sebagainya, tiba-tiba dinilai dalam konteks saat itu seolah-olah kebijakannya salah. Ujikan saja dulu ke Mahkamah Konstitusi, supaya diuji apakah sah atau tidak. Andaikata berlaku, dalam hukum pidana tidak boleh berlaku surut, non-retroaktif,"bebernya.

Lebin lanjut dia mengatakan, dana haji khusus merupakan uang calon jamaah khusus atau haji plus yang besarannya telah ditentukan oleh pengelolanya, dalam hal ini adalah travel haji khusus. Jadi dengan demikian, yang dikumpulkan itu merupakan dana jamaah haji.

"Oleh karenanya, tidak termasuk bahwa itu bagian daripada kerugian keuangan negara, tapi keuangan swasta, murni bisnis layanan haji,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya