Guru Besar UII Soroti Kasus Kuota Haji, Begini Penjelasannya!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 05 Februari 2026 18:36 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)/Okezone
Share :

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta,  Mudzakkir, menyoroti kasus kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka di KPK. Yaqut membagi kuota haji tambahan 50:50 dengan menggunakan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

"Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama. Peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum," kata Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).

Penyidik KPK menyebut Yaqut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Padahal, kebijakan membagi kuota tambahan 50:50 yang dilakukan Yaqut tidak dilandaskan pada Pasal 64, melainkan pada Pasal 9 yang merupakan atribusi menteri.

"Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an, dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jamaah haji itu belum lunas. Jadi kalau dalam waktu dua minggu terus lunas terus berangkat, saya kira itu agak sulit bisa memenuhi, melaksanakan keputusan itu,"ulasnya.

"Menteri Agama sudah mengambil posisi, reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jamaah haji khusus, karena antreannya juga membengkak, sama membengkaknya dengan antrean haji reguler. Tapi memang potensi 10.000 calon jemaah haji khusus ini bisa cepat berangkat, sehingga cepat terpenuhi. Karena apa? Karena mereka pada umumnya orang kaya, memiliki dana kecukupan sehingga sewaktu-waktu bisa berangkat,"lanjutnya.

Karena keputusannya bersifat diskresioner, maka proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebaiknya harus tetap memperhatikan bahwa kebijakan tersebut memang kewenangan diskresioner.

 

"Saya sebagai pengkaji hukum keberatan kalau ruang diskresioner, menteri punya kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam situasi tertentu dan sebagainya, tiba-tiba dinilai dalam konteks saat itu seolah-olah kebijakannya salah. Ujikan saja dulu ke Mahkamah Konstitusi, supaya diuji apakah sah atau tidak. Andaikata berlaku, dalam hukum pidana tidak boleh berlaku surut, non-retroaktif,"bebernya.

Lebin lanjut dia mengatakan, dana haji khusus merupakan uang calon jamaah khusus atau haji plus yang besarannya telah ditentukan oleh pengelolanya, dalam hal ini adalah travel haji khusus. Jadi dengan demikian, yang dikumpulkan itu merupakan dana jamaah haji.

"Oleh karenanya, tidak termasuk bahwa itu bagian daripada kerugian keuangan negara, tapi keuangan swasta, murni bisnis layanan haji,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya