JAKARTA – Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, ia menggugat sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan, dalam penggeledahan terkait penyidikan perkara yang mereka tangani mengacu kepada aturan yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (19/7/2026).
“Termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,"lanjutnya.
Menurutnya, KPK menghormati upaya hukum yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba tersebut. Namun, Budi menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan.
"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," ujarnya.