Detik-Detik KPK OTT Hakim PN Depok, Pengintaian hingga Kejar-kejaran

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 07 Februari 2026 06:25 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Diketahui, KPK menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 5 Februari 2026 malam. Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dilakukan KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Kemudian, ADN dan GUN selaku pegawai PT KD. Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Jumat 6 Februari 2026 malam.

Asep mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6–25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya