JAKARTA - Sejumlah kementerian,TNI dan Polri membahas penguatan moderasi beragama dalam bentuk Rapat Koordinasi Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama. Tujuannya, menyatukan arah kebijakan, ukuran capaian, dan program bersama penguatan moderasi beragama pada 2026.
Pertemuan ini diinisiasi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama.
Pembentukan Sekber ini merupakan amanat Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, menegaskan, fondasi penguatan moderasi beragama bertumpu pada dialog lintas iman dan pendalaman ajaran agama yang mengajarkan kedamaian serta ketenteraman.
‘’Indonesia merupakan salah satu negara paling religius di dunia dalam praktik keberagamaan. Kondisi ini, lanjutnya, menjadi modal penting untuk diarahkan ke sesuatu yang lebih substantif, yakni pengejawantahan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari yang berdampak sosial,’’ ujarnya dikutip, Minggu (8/2/2026)..
Dikatakannya, narasi dan semangat untuk memperdalam serta menerapkan ajaran agama dalam praktik kehidupan bermasyarakat, perlu terus disuarakan. Ini diperlukan agar terbentuk kesadaran kolektif dalam membangun Indonesia yang rukun dan damai di tengah perbedaan.
“Tantangan kita adalah bagaimana menyampaikan pesan kebangsaan ini, bagaimana agar keberagamaan Indonesia itu memiliki pemahaman seperti ini. Tugas Kementerian Agama dan Sekretariat Bersama adalah memastikan pesan beragama seperti ini dapat tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
Kementerian Agama, lanjut Kamaruddin Amin, saat ini tengah mengembangkan sejumlah program strategis, misalnya: Ekoteologi, Kurikulum Berbasis Cinta, serta pemberdayaan ekonomi umat. Program ini, menurutnya sangat relevan dengan semangat penguatan moderasi beragama.
“Kemenag akan terus menjalankan program-program terbaik yang mampu memberikan dampak luas bagi masyarakat, khususnya dalam isu-isu keberagamaan di Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani menegaskan, penguatan moderasi beragama merupakan kebijakan strategis nasional yang membutuhkan keterlibatan aktif lintas kementerian, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan.