"Jadi, orang-orang yang punya rumah besar, harus bersihkan di muka rumahnya. Kalau ndak, didenda. Nanti Pak Wali Kota yang bikin aturannya," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pramono menyebut akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebersihan atau larangan buang sampah sembarangan.
"Pak JK, apa yang tadi Bapak sampaikan, nanti Pemerintah DKI Jakarta akan segera membuat Pergub untuk mengatur lebih rinci, lebih detail tentang hal tersebut," ujar dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)