"Memang dalam kondisi tertentu, beliau tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba dicari solusinya. Sehingga berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu memberikan imbal hasil," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan tersebut, terdapat 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018–2025.