JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan transformasi digital, dalam rangka modernisasi pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melalui penerapan E-BPKB, atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa E-BPKB merupakan inovasi digital yang mentransformasikan BPKB konvensional menjadi BPKB yang dilengkapi sistem elektronik yang lebih aman, cepat, dan transparan. Seluruh data kendaraan bermotor beserta identitas pemilik tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem kepolisian, sehingga meningkatkan keandalan serta akurasi data nasional.
"Melalui E-BPKB, kami berharap pelayanan kepolisian semakin profesional, modern, dan terpercaya," kata Wibowo kepada awak media di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Penerapan E-BPKB ini merupakan bagian dari kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho serta arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan kepolisian berbasis digital yang profesional, modern, dan terpercaya.
"Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujar Wibowo.
Wibowo menegaskan, bahwa penerapan E-BPKB memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam berbagai proses administrasi kendaraan bermotor, seperti balik nama, mutasi, serta perubahan data kendaraan.
Di sisi lain, E-BPKB juga menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas tugas kepolisian, khususnya dalam pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan validitas dan akurasi data kendaraan bermotor.
Secara fisik, E-BPKB tetap berbentuk buku dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan BPKB generasi sebelumnya. Dokumen ini dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi berupa chip RFID dan QR Code yang dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, maupun penyalahgunaan data.
Sejalan dengan arahan Kapolri, ia juga menginstruksikan seluruh jajaran regident di tingkat pusat maupun daerah agar melaksanakan implementasi E-BPKB secara profesional, konsisten, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Jajaran diminta memastikan kesiapan sistem dan sumber daya manusia, serta memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat agar penerapan E-BPKB berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dengan hadirnya E-BPKB, proses pengecekan data kendaraan dapat dilakukan secara elektronik dan lebih cepat. Riwayat status kendaraan dapat ditelusuri dengan mudah, serta pemilik kendaraan dapat mengakses data kendaraan secara digital melalui smartphone yang memiliki teknologi NFC.
Selain itu, penggantian dokumen BPKB yang hilang atau rusak dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan.
(Awaludin)