Kasus Ijazah Jokowi, Ahli Software Ungkap Alasan Penelitian Roy Suryo Cs

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 11 Februari 2026 13:03 WIB
Leony Lidya penggugat ijazah Jokowi (foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menambahkan bahwa Leony juga akan menjelaskan penerapan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2008 yang disangkakan kepada kliennya.

“Yang diteliti adalah sokol ijazah Jokowi. Ijazahnya tidak rusak, tetap utuh. Lalu muncul tuduhan pengrusakan dokumen elektronik, bahkan manipulasi agar dokumen dianggap otentik. Ini yang akan dijelaskan oleh ahli,” kata Refly.

Menurutnya, kesimpulan penelitian yang menyatakan dokumen tidak autentik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya