JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar peredaran narkotika jenis etomidate yang disamarkan dalam bentuk cartridge rokok elektrik (vape). Peredaran barang haram tersebut diduga melibatkan jaringan internasional.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial R (35), RP (32), MR (25), dan N (37).
“Para tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia, masuk melalui Sumatera Utara, Jambi, hingga akhirnya didistribusikan di Jakarta,” ujar Aris saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (10/2/2026).
Aris menjelaskan, peran para tersangka adalah menjemput narkotika dari titik pendaratan luar negeri, kemudian membawanya melalui jalur darat hingga ke lokasi distribusi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka R (35). Dari tangan R, polisi menyita 333 cartridge rokok elektrik yang dikemas dalam tiga merek berbeda, yakni Ferrari, LV, dan Mercedes.
“Penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Kami mendalami keterangan, menganalisis pola perjalanan dan komunikasi dari handphone tersangka,” jelas Aris.
Hasil pengembangan tersebut mengantarkan polisi pada penangkapan tiga tersangka lainnya, yakni RP, MR, dan N. Dari ketiganya, aparat menyita 5.095 cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan dari tiga tersangka ini sebanyak 5.095 cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate yang termasuk narkotika golongan II,” tegas Aris.
Ia menambahkan, etomidate tersebut diduga berasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Medan, sebelum akhirnya diedarkan di wilayah Jakarta.
“Dengan pengungkapan jaringan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi narkotika dan menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP.
(Awaludin)