JAKARTA – Pemerintah Indonesia angkat suara terkait bergabungnya Israel dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan, bahwa keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut sama sekali tidak berarti normalisasi hubungan politik dengan Israel, maupun bentuk legitimasi atas kebijakan negara tersebut.
Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menekankan bahwa partisipasi Indonesia semata-mata didasarkan pada mandat kemanusiaan.
"Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak manapun, atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara manapun,” ujar Nabyl, Kamis (12/2/2026).