Perubahan tersebut mencakup batasan dua periode untuk perdana menteri, independensi peradilan yang lebih kuat, serta representasi perempuan. Reformasi juga menyediakan pemerintahan sementara yang netral selama periode pemilihan dan membentuk majelis kedua dari parlemen yang beranggotakan 300 kursi.
(Rahman Asmardika)