Johanis Tanak soal Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama: Apa yang Mau Dikembalikan?

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 15 Februari 2026 15:05 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, merespons Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan setuju Undang-Undang (UU) KPK dikembalikan ke versi lama. Menurut Tanak, UU bukan barang pinjaman yang dengan mudah dikembalikan jika sudah tidak digunakan.

"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Tanak saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan, saat ini KPK sebagai lembaga fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang berlaku, bukan membuat UU.

"Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya