'Nyanyian' 2 Polisi Jerat Eks Kapolres Bima di Kasus Narkoba, Begini Kronologinya

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 16 Februari 2026 07:48 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto: Ist)
Share :

“Berdasarkan keterangan dari AKP ML, ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ujar Isir.

Atas dasar itu, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di wilayah Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil alprazolam, dua butir pil Happy Five, serta lima gram ketamin.

AKBP Didik pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya