JAKARTA – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dibekuk Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan kasus narkotika. Pengungkapan perkara ini bermula dari “nyanyian” dua anggota polisi berpangkat Bripka dan AKP.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah dua anggota berinisial Bripka IR dan AN ditangkap dalam perkara narkotika. Dari kediaman Bripka IR, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.
“Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan,” ungkap Isir saat ditemui di kantornya, Minggu (16/2/2026).
Polisi kemudian menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML, ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ujar Isir.
Atas dasar itu, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di wilayah Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil alprazolam, dua butir pil Happy Five, serta lima gram ketamin.
AKBP Didik pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(Arief Setyadi )