Polisi Terjerat Narkoba, Pakar Hukum: Harus Dihukum Lebih Berat

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 17 Februari 2026 15:36 WIB
Ilustrasi narkoba (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Polri harus tegas dan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba," katanya.

Ia menilai ketegasan tersebut penting karena anggota Polri seharusnya menjadi contoh terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya. Henry yang juga pakar hukum menekankan, sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat memberantas narkotika sebagai kejahatan luar biasa, Polri tidak boleh mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta tidak boleh terpengaruh opini media dalam menetapkan tersangka.

"Penegak hukum menegaskan komitmen untuk bertindak tegas tanpa henti. Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri memicu tuntutan, agar adanya evaluasi sistemik dan pengawasan berkala yang lebih ketat dalam institusi," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila unsur pidana terpenuhi secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pidana maksimal harus dijatuhkan sebagai bukti komitmen membersihkan institusi dan memberantas narkotika secara menyeluruh.

"Komitmen Polri bersih-bersih oknum yang merusak institusi Polri, dan dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya