Breaking News! AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat! 

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 19 Februari 2026 17:56 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. 

AKBP Didik Putra dipecat sebagai anggota Polri lantaran kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ia menjalani sidang etik pada hari ini terkait dengan perkara tersebut. 

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). 

Trunoyudo menyebut, setelah mendengar hal tersebut, AKBP Didik menyatakan menerima putusan tersebuf. 

"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya. 

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro. 

 

Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. 

Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. 

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. 

Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya