Tabrak Pagar Rumah Anak JK, Pengemudi Ganti Rugi Rp25 Juta

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 19 Februari 2026 18:05 WIB
Pagar rumah anak JK yang ditabrak mobil (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Kasus penabrakan pagar rumah anak mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berakhir damai.

Pengemudi mobil berinisial HP (35) telah melakukan mediasi dengan pihak korban, dan sepakat memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengatakan mediasi telah dilakukan sehari setelah kejadian.

"Jadi memang kemarin pihak korban dan penabrak sudah ada mediasi. Diwakili untuk korbannya," kata Murodih kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa pihak penabrak akan memperbaiki kerusakan pagar yang roboh dengan estimasi biaya sekitar Rp25 juta.

"Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana. Untuk uang sementara perbaikan kurang lebih Rp25 juta," ujarnya.

 

Sebelumnya, mobil yang dikendarai HP menabrak pagar rumah di Jalan Brawijaya pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Rumah tersebut merupakan milik putri Jusuf Kalla.

"Bukan rumah Pak JK. Rumah putrinya," kata juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah.

Murodih membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut kejadian terjadi saat dini hari.

“Benar, kami mendapat informasi tentang adanya peristiwa penabrakan pagar rumah tersebut. Kejadiannya tadi subuh, kalau tidak salah pukul 03.45 WIB,” ungkapnya.

Ia belum merinci kronologi lengkap kejadian. Namun, berdasarkan keterangan awal, pengemudi diduga mengantuk saat dalam perjalanan menuju rumahnya di kawasan Jagakarsa sehingga kehilangan kendali.

“Penabrak mungkin mengantuk, jadi out of control,” katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya