“Angka Rp13,4 triliun juga tidak didukung analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung dengan tindakan saya. Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi,” sambungnya.
Sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dituntut hukuman 18 tahun penjara. Ia dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 13 Februari 2026.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun,” kata jaksa saat membacakan nota tuntutan.
Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).
(Arief Setyadi )