JAKARTA - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Riza Adrianto dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anak dari Pengusaha Riza Chalid tersebut diyakini bersalah karena terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kerry merasa tidak adil atas tuntutan 18 tahun penjara tersebut. Ia menyinggung pesan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Indonesia Economic Outlook, beberapa waktu lalu. Di mana, Prabowo berpesan agar jangan menjadikan hukum sebagai alat untuk memukul pihak tertentu.
"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beliau menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengerjai pihak tertentu. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain menegakkan keadilan," kata Kerry saat membacakan pleidoinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026), dini hari.
"Beliau juga menekankan bahwa tidak boleh ada sedikitpun keraguan apabila terdapat kemungkinan seorang terdakwa tidak bersalah. Dalam kondisi demikian, kita tidak boleh tergesa-gesa menjatuhkan putusan yang bersifat final. Pernyataan tersebut bagi saya adalah pengingat bahwa inti dari hukum adalah kehati-hatian, keadilan, dan keberanian untuk melindungi yang tidak bersalah," beber Kerry.
Kerry juga memastikan sama sekali tidak berniat hanya mencari keuntungan pribadi dalam berbisnis. Ia mengklaim bisnis yabg dikembangkannya untuk berkontribusi bagi Indonesia.
"Yang Mulia, saya kembali ke Indonesia bukan untuk mencari kenyamanan dan bukan semata untuk mengembangkan bisnis pribadi. Saya kembali dengan niat berkontribusi bagi negeri ini," kata Kerry.
Kerry menegaskan, mengakuisisi PT Orbit Terminal Merak (OTM) melalui proses panjang dan penuh risiko. Pada awal operasional terminal BBM milik PT OTM, Kerry mengaku menghadapi kendala pembayaran yang menekan arus kas, sementara kewajiban kepada kreditor harus tetap berjalan.
"Dalam situasi tersebut, saya tidak menghentikan operasional. Saya memastikan terminal tetap berjalan dan distribusi BBM tidak terganggu," katanya.
Hal tersebut dilakukan karena Kerry menilai terminal BBM PT OTM merupakan infrastruktur energi yang bukan hanya sekadar proyek bisnis. Terminal BBM tersebut bagi Kerry merupakan bagian dari stabilitas ekonomi nasional. Namun, Kerry mengaku prihatin perjuangan dan kontribusinya itu dipersepsikan sebagai beban negara dan bahkan dituding merugikan negara.
"Hari ini, kontribusi tersebut justru dipersepsikan sebagai beban negara. Saya hanya dapat menyampaikan bahwa langkah yang saya ambil bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional, bukan merugikan negara," kata Kerry.
Kerry juga mengaku sudah dua kali bulan Ramadan tanpa keluarga karena harus mendekam di balik jeruji besi. Padahal, kata dia, ada banyak juga ratusan karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaannya.
"Ada keluarga saya yang menunggu. Ada anak-anak saya yang membutuhkan ayahnya. Ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada usaha saya," ungkapnya.
Meski demikian, Kerry meyakini majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil dan objektif. Kerry mengaku masih meyakini hukum tentang bukti dan kebenaran materiil, bukan asumsi dan persepsi.
"Saya masih percaya bahwa hukum bukan tentang asumsi melainkan tentang bukti. Bukan tentang persepsi melainkan tentang kebenaran materiil," katanya.
Sekadar informasi, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara karena dianggap terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 (13,4 triliun).
(Arief Setyadi )